Kini Urusan Perbankan

Dato Harun Bin Dato Idris dihukum penjara & denda di Pengadilan Tinggi Malaysia. Dituduh memalsukan dokumen bank sehingga merugikan bank rakyat 6,5 juta ringgit. Alasan utama adalah soal politik.

Sabtu, 5 Februari 1977

DATO Harun bin Dato Idris dijatuhi hukuman penjara enam bulan dan denda 15 ribu ringgit. Pengadilan tinggi Malaysia pimpinan hakim Jusoffe Abdoolcader mengetukkan palunya tanggal 24 Januari yang lalu di Kuala Lumpur setelah membacakan vonisnya setebal 145 halaman. "Ini adalah kasus kriminil kedua yang membawa anda ke pengadilan. Tahun silam anda dihukum karena tuduhan menerima 250 ribu ringgit dari bank Hongkong dan S...

Berita Lainnya