Tapol yang bebas di pulau saja

2 bekas tapol, dr. lim hoch siew dan said zahari, disingkirkan dari rumah tahanan ke pulau di luar singapura. mereka dituduh pro komunis dan membantu intervensi indonesia.

Sabtu, 2 Desember 1978

POLITIK konfrontasi sudah lama dilupakannya. Tapi dua tokoh zaman itu masih berstatus tahanan di Singapura. Hanya kini keduanya agak bebas setelah mendekam 15 tahun. Dr. Lim Hock Siew dan Said Zahari pekan silam disingkirkan dari rumah tahanan ke pulau di luar Singapura. Dr. Lim, 47 tahun, di Pulau Tekong Besar, sedang Said Zahari, 50 tahun, di Pulau Ubin. "Mereka boleh apa saja di pulau itu asal tidak melakukan kontak d...

Berita Lainnya