Menggantung atau tidak.....

Mahkamah agung mengukuhkan keputusan pengadilan tinggi lahore dan menjatuhi hukuman gantung bagi ali bhutto. berbagai negara memohonkan ampun bagi bhutto, tapi presiden zia tidak perduli.(ln)

Sabtu, 17 Februari 1979

BAGI badan peradilan Pakistan, kasus Zulfikar Ali Bhutto sudah selesai. Mahkamah Agung menolak permohonan bandingnya 7 Pebruari yang lalu, dan itu berarti ia harus menjalani hukuman mati di tiang gantungan. Bekas Perdana Menteri Pakistan itu, karena sikapnya yang keras, sudah sejak semula tidak berniat memohon ampun dari Presiden Zia ul Haq, orang yang menggulingkannya hampir dua tahun yang lalu. Sikap Jenderal Zia dike...

Berita Lainnya