Ibu sewa = menjual bayi

Bayi M (Melissa) tetap dipelihara keluarga penyewa rahim yakni suami-istri William Stern. Sementara ibu kandungnya, Mary Beth Whitehead diijinkan menengok sekali seminggu. Masa depan bayi M mencemaskan.

Sabtu, 13 Februari 1988

MASIH ingat bayi M, yang kasusnya mirip Cipluk dan Dewi? Pekan lalu Pengadilan Tinggi New Jersey, AS, menyatakan bahwa menyewa rahim seseorang untuk melahirkan bayi sama dengan menjual bayi. Toh, bayi M tak dikembalikan kepada ibu kandungnya, melainkan tetap dalam peliharaan suami-istri William Stern, yang beberapa tahun lalu membayar US$ 10.000 kepada Mary Beth Whitehead untuk melahirkan. Cuma, Mary diberi hak mengunjungi anakn...

Berita Lainnya