Ketuk Palu Perpu Semar

Perusahaan pertambangan boleh beroperasi di kawasan hutan lindung. Ancaman baru kelestarian hutan.

Senin, 22 Maret 2004

Palu diketuk, keputusan pun meluncur dari sidang kabinet. Entah kebetulan atau tidak, mengambil momentum 11 Maret lalu pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 2004. Dengan "Perpu Semar" ini, 13 perusahaan pertambangan yang nama-namanya akan ditetapkan dalam keputusan presiden boleh beroperasi di kawasan hutan lindung. Padahal, Undang-Undang No. 41/1999 tentang Kehutanan, yang diamendemen den

...

Berita Lainnya