Ramin, Cukuplah

CITES berencana memasukkan kayu ramin dalam daftar tanaman langka yang tak boleh diperdagangkan, sementara perangkat hukum yang mengatur pelarangan perdagangannya di Indonesia masih simpang-siur.

Minggu, 8 Juli 2001

PEDAGANG bingkisan hari raya (parcel) di Stasiun Kereta Api Cikini, Jakarta Pusat, mungkin bakal kerepotan. Pasalnya, kayu ramin, yang biasa mereka pakai sebagai bahan baku, diusulkan masuk daftar tanaman langka mulai Agustus tahun ini. Lewat sekretariatnya di Swiss, Convention on International Trade in Endangered Species (CITES)—berupa daftar aneka hewan dan tumbuhan langka—menyetujui masuknya ramin sebagai "anggota" baru dengan nol kuota. Kay...

Berita Lainnya