'Awig-Awig' untuk Pengebom

Masyarakat kawasan wisata Tiga Gili membuat aturan sendiri untuk pengebom ikan: didenda, dibakar, atau dihajar massa. Coremap Award untuk mereka.

Minggu, 10 Juni 2001

JANGAN coba-coba mengebom ikan di wilayah Tiga Gili, Nusatenggara Barat, kalau tak mau berurusan dengan Bursan. Polisi kehutanan bidang konservasi sumber daya alam (KSDA) ini tak segan-segan menggiring pelaku untuk diadili massa. Hukumannya, pertama, pengebom didenda sampai Rp 10 juta. Kalau pelaku mengulangi perbuatannya, kapal beserta isinya dibakar. Jika masih bandel juga, pelaku diserahkan ke masyarakat?berbau sadistis?untuk dipukuli mass...

Berita Lainnya