Melikuidasi Polisi Lingkungan?

Setelah Bapedal hilang, kini pengawasan lingkungan menjadi tanggung jawab daerah. Sayang, posisinya di daerah hanya pengisi bangku kosong.

Minggu, 27 Januari 2002

LINGKUNGAN hidup memasuki masa paling redup. Pemerintah melenyapkan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Pusat lewat keputusan presiden nomor dua dan empat, awal Januari lalu. Badan yang berperan sebagai polisi bidang lingkungan itu kini digabungkan ke dalam Kementerian Lingkungan Hidup. Istilah bergabung ini menimbulkan pertanyaan. Sebab, sebagai badan independen, Bapedal memiliki wewenang menegakkan hukum dan mengawasi lingkungan ...

Berita Lainnya