Sampah Model Padang

Berkat perdanya, padang berhasil mengelola sampah. Modelnya bisa disebarluaskan untuk seluruh kota di Indonesia. (ling)

Sabtu, 10 Agustus 1985

PERSIS sebelum masuk Kota Padang, bis ANS mengurangi kecepatan. Kenek bis pun segera berteriak, "Kita akan masuk Kota Padang, sampah jangan dibuang ke jalan. Biarkan di atas mobil, nanti kita bisa ditangkap." Pengumuman kenek bis itu bukan karena sudah ada peraturan daerah (1973) yang mengancam denda Rp 10.000 atau penjara selama 6 bulan bagi siapa pun yang buang sampah sembarangan. Tapi karena awal tahun ini dikeluarkan Perda no...

Berita Lainnya