Berburu Rusa, Mengekspor Tanduk

Lebih dari 6 ton tanduk rusa ditahan di Surabaya. pemiliknya: PT Angin Timur Jaya, Ambon, akan mengekspornya ke singapura dengan kapal km niaga XIX. Padahal, baik tubuhnya & tanduknya dilarang diekspor.

Sabtu, 10 Desember 1988

LEBIH dari 6 ton tanduk rusa, diduga dari hasil pembantaian besar-besaran, kini masih diamankan di Gudang 500 anjungperak. Tanduk bernilai US$ 45.500 ini, sejak 21 September lalu, diamankan oleh Administratur Pelabuhan (Adpel) Surabaya. Pemiliknya adalah PT Angin Timur Jaya, Ambon. Barang tersebut akan diekspor ke Singapura dengan kapal KM Niaga XIX, dipesan Chia Huat Yong Kee (CHYK) Trading PTE Ltd. Tanduk-tanduk tadi, secara ...

Berita Lainnya