Medan dalam deru campur debu

6 penduduk di jalan sisingamangaraja, medan menggugat para pemborong proyek MUDP & MUTP. proyek itu menimbulkan polusi. menuntut ganti rugi Rp 161 juta melalui PN Medan, tapi diputuskan Rp 55 ribu.

Sabtu, 1 Juli 1989

DEBU agaknya mulai bergengsi di Medan. Sehingga, ada warga kota menilai sumber polusi tersebut berharga Rp 161 juta. Cuma, Pengadilan Negeri Medan yang mengadili perkara debu yang pertama di Indonesia ini dalam vonisnya Selasa pekan silam menilainya Rp 55 ribu. Bermula ketika Medan bersolek menuju "kota raya" alias metropolitan, sejak Agustus 1987. Cita-cita itu diawali oleh 2 proyek yang dinamai Medan Urban Development Project (...

Berita Lainnya