Konflik Lahan Berbuah Kriminalisasi

Masyarakat adat meminta PT Multi Harapan Utama memberikan ganti rugi tanam tumbuh sesuai peraturan Bupati Kutai Kartanegara. Sengketa lahan yang tipikal.

Dini Pramita

Sabtu, 4 Juni 2022

HATI Syamsu Arjaman, 64 tahun, lega tatkala ia menerima tembusan surat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur pada Kamis, 21 April lalu, soal sengketa lahan dengan PT Multi Harapan Utama. Surat itu berisi sejumlah permintaan, di antaranya, memastikan pencegahan kriminalisasi, kekerasan, ataupun intimidasi terhadap masyarakat yang terkena dampak aktivitas PT Multi Harapan, perusahaan tambang batu bara di

...

Berita Lainnya