Akhirnya, meja hijau

Pt indo acidatama di solo dan pt pakerin di mojokerto akan diadili karena kasus pencemaran bengawan solo. emil salim bertekad untuk memenangkan kasus ini dengan menyiapkan semua jalur.

Sabtu, 2 November 1991

PT Indo Acidatama di Karanganyar, Solo, dan PT Pakerin di Mojokerto, adalah dua perusahaan yang dalam waktu dekat akan dituntut ke meja hijau. Keduanya adalah contoh soal bagi perusahaan yang diumumkan "berdosa" tapi tetap membandel. Keduanya memang melampaui batas waktu Prokasih, September lalu. Indo Acidatama yang memproduksi asam asetat, etil asetat, dan etanol, dinilai paling banyak mencemarkan Bengawan Solo dibandingkan 44 industri la...

Berita Lainnya