Ramai-ramai Berebut Hutan Adat

Mahkamah Konstitusi memenangkan gugatan masyarakat adat ihwal hutan adat. Plang tuntutan di atas lahan konsesi mulai dipasang.

Rabu, 14 Agustus 2013

Pengumuman di papan dengan cat putih itu dipasang di pohon meranti. Isinya menjelaskan bahwa lahan itu milik masyarakat adat Muara-tae. Mereka mengklaim melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi. Pada bagian bawah tertulis kalimat "Sempekat Pesuli Lati Tana Adat Taqaak" atau "Kembalikan Hutan dan Tanah Adat Kami".

Setelah menancapkan plang, tokoh adat berfoto bersama. Ada tiga plang ditancapkan di beberapa lokasi di hutan adat di Kutai Barat, Kaliman

...

Berita Lainnya