Jangan main-main soal lingkungan

Tiga perusahaan dikenai sanksi karena mencemarkan sungai dan melanggar prokasih. dua pabrik lainnya akan diadili. menurut emil salim, tindakan ini dijalankan sesuai dengan prosedur hukum.

Sabtu, 11 Januari 1992

SANKSI itu jatuh juga akhirnya. Sejak 3 Januari 1992, Pemda DKI menjatuhkan sanksi administratif pada tiga perusahaan yang mencemarkan tiga sungai dan melanggar perjanjian Prokasih (Program Kali Bersih). Mereka adalah PT Trebor (pabrik kembang gula dan glukosa yang membuang limbah ke Sungai Ciliwung), PT Menara Jaya (alat-alat sepeda -- Sungai Cipinang), dan PT Mulia Knitting (perajutan dan pencelupan -- Sungai Mookervart). Selain dila...

Berita Lainnya