Jimly Asshiddiqie: ?Politisi Mau Mudahnya Saja?

Senin, 2 Agustus 2004

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2003 tentang penggunaan Undang-Undang Antiterorisme pada peristiwa peledakan bom Bali mendapat pujian sekaligus kecaman.

Pemerintah, di antaranya Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra, mengatakan keputusan itu membuat Indonesia jadi kehilangan pijakan dalam memberantas terorisme. Di ujung yang lain, MK dipuji karena telah mengedepankan asas keadilan dan hak asasi manusi

...

Berita Lainnya