Soal Firman Tak Bisa Dibawa ke Pengadilan

Minggu, 30 November 2003

KURSI terdakwa Pengadilan Negeri Bale Endah, Kabupaten Bandung, Kamis dua pekan lalu berubah menjadi panggung aksi Mangapin Sibuea, 59 tahun. Siang itu, pendeta "Sekte Kiamat" itu membalas dakwaan Jaksa M. Hutagawo, yang menodongnya dengan pasal menyebarkan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan agama.

Menghadapi ancaman lima tahun penjara, Mangapin Sibuea mengajukan eksepsi layaknya orasi di mimbar gereja. Beberapa kali ia hendak membuka I

...

Berita Lainnya