Endin, Pelapor yang Diadili

Minggu, 26 Agustus 2001

Agustus 1998 Endin Wahyudin dimintai bantuan oleh ahli waris Aminah untuk mengurus perkara No. 560.K/PDT/1997 ke Mahkamah Agung soal tanah warisan 17.420 meter persegi, seharga Rp 8,6 miliar. September-Oktober 1998 Endin menghubungi Mesri Pasaribu, kawan bisnisnya yang juga agen media massa di Jakarta. Mesri mengaku kenal Yahya Harahap. Mereka berdua pergi ke kantor Yahya Harahap di Mahkamah Agung. Tetapi Yahya menolak bertemu. Akhirnya, ke...

Berita Lainnya