Terselamatkan Dua Kompromi

Sebelum memvonis Akbar Tandjung, anggota majelis hakim sempat terbelah. Ada yang menghendaki terdakwa langsung masuk penjara.

Minggu, 8 September 2002

HAKIM Andi Samsan Nganro gelisah. Baru sekali mengisap sebatang rokok, buru-buru dia masuk kembali ke sebuah ruang di Gedung Badan Meteorologi dan Geofisika Kemayoran, Jakarta Pusat. Andi bergabung lagi dengan Amiruddin Zakaria, I Ketut Gede, Pramodana K. Kusumah, dan Herri Swantoro, para anggota majelis hakim yang menangani kasus Akbar Tandjung. Di dalam ruangan itu mereka serius berunding. Di antara mereka ada yang membolak-balik berkas, la...

Berita Lainnya