Bersalah?

Vonis bersalah telah menunggu Akbar Tandjung. Tapi peluang bebas bukannya tak ada. PINTU kantor Hakim Amiruddin Zakaria di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkuak. Dari baliknya keluar satu per satu anggota majelis kasus penyelewengan Rp 40 miliar dana nonbujeter Bulog: I Ketut Gede, Pramodana K. Kusumah, Herri Swantoro, Andi Samsan Nganro, dan Amiruddin sendiri, sang ketua tim. Jumat siang kemarin, selama satu jam mereka membahas sebuah keputusan penting yang akan dijatuhkan Rabu ini: bersalah-tidaknya sang terdakwa utama, Akbar Tandjung, Ketua Umum Golkar dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat yang terhormat itu.

Minggu, 1 September 2002

"Kami berdiskusi, juga menyinggung perkara yang bakal diputus itu," kata Hakim Samsan Nganro. Tapi kata akhir belum diambil. Pembahasan final baru akan dilakukan Selasa ini, sehari sebelum amar putusan dibacakan di Gedung Serbaguna Badan Meteorologi dan Geofisika Kemayoran, Jakarta, yang disulap jadi ruang sidang. Diledakkan Menteri Pertahanan Mahfud Md., Februari tahun lalu, skandal ini langsung mengguncang jagat politik Republik. Buloggate II...

Berita Lainnya