Menahan SI dengan Fatwa

Memo I dan II dinyatakan sah prosedurnya oleh Mahkamah Agung. Tapi bagaimana kelak jika Presiden Abdurrahman divonis tak terlibat kasus Bulog dan Brunei?

Minggu, 3 Juni 2001

SIDANG istimewa di pelupuk mata. Tapi Presiden Abdurrahman terus berusaha menghadangnya. Lewat jalur politik, juga jalur hukum. Lewat jalur hukum, Presiden meminta fatwa Mahkamah Agung untuk menilai substansi memorandum pertama dan kedua yang ditimpakan atas dirinya. Argumentasinya: jika jaksa agung menilai Abdurrahman tidak terlibat dalam kasus dana Bulog dan dana Sultan Brunei, apakah sah secara hukum DPR meminta MPR menggelar sidang istime...

Berita Lainnya