Nasib Lembaga Negara Pasca-Amandemen UUD

Minggu, 4 Agustus 2002

AMANDEMEN Undang-Undang Dasar 1945 yang dilakukan oleh Badan Pekerja MPR pada kurun 1999-2002 bakal membawa beberapa perubahan—bahkan penghapusan—terhadap sejumlah lembaga negara, menyangkut wewenang ataupun fungsinya. Jika amandemen keempat tersebut disahkan dalam Sidang Tahunan MPR kali ini, apa saja yang berubah pada beberapa lembaga tersebut? Majelis Permusyawaratan Rakyat Setelah perubahan keempat itu, MPR tidak lagi menjadi lemb...

Berita Lainnya