Super Nazar Jilid Dua

Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, batal mendapatkan asimilasi dan pembebasan bersyarat. Selain sudah memperoleh remisi 28 bulan, alasan penolakan terkait dengan kasus Nazar yang masih menumpuk. Ia juga diduga masih bermain proyek kendati dipenjara.

Minggu, 18 Maret 2018

SEHARI setelah menerima surat usul pemberian asimilasi dan pembebasan bersyarat Muhammad Nazaruddin, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif mengumpulkan sejumlah penyelidik dan penyidik. "Untuk melihat pohon kasus Nazaruddin di KPK," kata Syarif, pertengahan Februari lalu. "Agar bisa dilihat perkara yang sudah selesai dan belum."

Dua bulan sebelumnya, penjara tempat Nazar-begitu Muhammad Nazaruddin biasa disapa-dikurung, Lemb

...

Berita Lainnya