Berbagi Pundi Kawan Sendiri

Sebanyak 43 perusahaan mendapat izin usaha pertambangan di bekas konsesi PT Freeport Indonesia. Salah satunya masih terafiliasi dengan Freeport.

Senin, 6 Maret 2017

MENELUSURI akta sejumlah perusahaan tambang di wilayah Papua sejak awal Februari, Hendrik Siregar mendapati fakta baru. Di tengah kisruh peralihan izin PT Freeport Indonesia, peneliti Yayasan Auriga Nusantara ini menemukan sejumlah perusahaan beroperasi di bekas konsesi tambang milik Freeport. Totalnya ada 42 perusahaan yang mendapat izin usaha pertambangan (IUP) dan satu kontrak karya.

Perusahaan-perusahaan itu menduduki bekas wilayah pertambang

...

Berita Lainnya