Kontroversi Sebelum Masuk Bui

Jabatan yang pernah diduduki Patrialis Akbar merentang dari lembaga legislatif, eksekutif, sampai yudikatif. Berakhir dengan status tersangka korupsi.

Senin, 30 Januari 2017

Kemujuran Patrialis Akbar berakhir pada Rabu pekan lalu, ketika Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap hakim Mahkamah Konstitusi ini karena diduga terlibat kasus suap. Sebelumnya, meski bolak-balik diperiksa Dewan Etik Hakim Konstitusi, Patrialis, 58 tahun, selalu lolos dari sanksi berat.

Ketua Dewan Etik Abdul Mukhtie Fajar menyebut Patrialis sebagai hakim yang paling sering dilaporkan masyarakat. Laporan yang masuk kebanyakan tentang perilaku

...

Berita Lainnya