Serba Cepat Perkara 228

Kejaksaan melimpahkan perkara dugaan penistaan Basuki Tjahaja Purnama ke pengadilan. Mayoritas saksi dan ahli memberatkan Basuki.

Senin, 5 Desember 2016

HANYA dalam waktu tiga hari, tiga belas jaksa pidana umum Kejaksaan Agung merampungkan berkas perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama. Selama rentang waktu itu, tim yang dipimpin Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda Ali Mukartono ini menyatakan berkas perkara lengkap, menyelesaikan surat dakwaan, kemudian melimpahkan kasus ke pengadilan.

Menurut Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, lembaganya punya alasan mempercepat proses huk

...

Berita Lainnya