Bui, Grasi, Birokrasi

MUHAMMAD Yamin divonis bersalah dan dipenjarakan oleh Mahkamah Tentara Agung di Yogyakarta. Dia salah satu pelaku kudeta pertama dalam sejarah Indonesia merdeka pada 3 Juli 1946. Grasi Presiden Sukarno membuatnya kemudian bisa menduduki jabatan menteri, bahkan lebih dari sekali. Yamin meninggalkan banyak jejak, termasuk yang kontroversial, dalam birokrasi pemerintahan.

Senin, 18 Agustus 2014

Terpidana Pertama Perkara Makar
Maklumat yang dibuat Yamin dianggap sebagai kudeta. Dua tahun hidup di 26 tempat penahanan.

RUMAH krem di Jalan Gambir 15, Baciro, Yogyakarta itu adalah "tempat kejadian perkara" untuk mengajukan Muhammad Yamin ke pengadilan. Enam puluh delapan tahun silam, di bangunan yang dulu milik Mr R. Sundoro Budhyarto Martoatmodjo itu, ia dituduh merencanakan makar.

Yamin dalam pembelaan di persidangan, yang kemudian dibuku

...

Berita Lainnya