Indriyanto Seno Adji:
Putusan Ini untuk Jonny Abbas

Minggu, 6 Januari 2013

Berbagai kejanggalan ditemukan dalam putusan peninjauan kembali perkara penyelundupan 30 kontainer telepon pintar BlackBerry yang membebaskan Jonny Abbas. Selain ada tudingan keliru mengutip novum dan memelintir isi putusan Pengadilan Tinggi Singapura, ditengarai ada praktek sogok dalam putusan itu. Ujungnya bukan sekadar membebaskan Jonny Abbas, melainkan juga membuat Nurdian Cuaca, terdakwa utama perkara penipuan ini, bisa lolos.

"Tidak ada sk

...

Berita Lainnya