Santap Sana Santap Sini

Senin, 12 September 2011

DANA infrastruktur daerah diduga menjadi santapan anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, pemerintah daerah, dan pengusaha. Anggota Badan Anggaran memiliki kewenangan menentukan daerah penerima dana infrastruktur. Syaratnya, menurut seorang anggota Dewan, cukup setor di muka 5-7 persen dari target dana yang diharapkan.


Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi

1. Mengajukan anggaran infrastruktur kawasan transmigrasi

Celah permainan

...

Berita Lainnya