Santap Sana Santap Sini
Senin, 12 September 2011
DANA infrastruktur daerah diduga menjadi santapan anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, pemerintah daerah, dan pengusaha. Anggota Badan Anggaran memiliki kewenangan menentukan daerah penerima dana infrastruktur. Syaratnya, menurut seorang anggota Dewan, cukup setor di muka 5-7 persen dari target dana yang diharapkan.
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
1. Mengajukan anggaran infrastruktur kawasan transmigrasi
Celah permainan
...