Reduksi HAM dalam Partikularisme
Senin, 29 Agustus 2011
Ifdhal Kasim
BERBEDA dengan masa Orde Baru, sekarang (masa reformasi) daerah diberi kewenangan mengatur dirinya sendiri atau "otonomi", dan kepada daerah tertentu diberi pula kewenangan yang lebih luas dalam mengatur dirinya sendiri atau diberi status "otonomi khusus". Misalnya di Aceh atau Papua.
Lepas dari kungkungan sentralisasi ketat di masa lalu, daerah seakan-akan berlomba mengekspresikan otonomi itu d