Reduksi HAM dalam Partikularisme

Senin, 29 Agustus 2011

Ifdhal Kasim

  • Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

    BERBEDA dengan masa Orde Baru, sekarang (masa reformasi) daerah diberi kewenangan mengatur dirinya sendiri atau "otonomi", dan kepada daerah tertentu diberi pula kewenangan yang lebih luas dalam mengatur dirinya sendiri atau diberi status "otonomi khusus". Misalnya di Aceh atau Papua.

    Lepas dari kungkungan sentralisasi ketat di masa lalu, daerah seakan-akan berlomba mengekspresikan otonomi itu d

  • ...

    Berita Lainnya