Empat Aturan dari Kota Sungai

Banjarmasin memiliki empat peraturan berdasarkan agama Islam, antara lain kewajiban baca-tulis Al-Quran bagi pasangan yang akan menikah serta larangan menjual dan minum minuman keras.

Senin, 29 Agustus 2011

TIGA pemilik warung makanan itu menjalani sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada awal bulan ini. Mereka, Yudha Setiawan, 49 tahun, Hayati (23), dan Natali (39), dicokok Polisi Pamong Praja karena berjualan di siang bolong. Menurut Astea Bidastari, hakim yang menyidangkan perkara mereka, ketiganya terbukti melanggar peraturan daerah Kota Banjarmasin tentang larangan kegiatan tempat hiburan dan rumah makan selama siang hari pada Ramadan.

Ket

...

Berita Lainnya