Di Bawah Lindungan Syariah
EUFORIA otonomi daerah memunculkan sesuatu yang boleh jadi tak pernah kita bayangkan sebelumnya: lahirnya peraturan-peraturan daerah berbasis syariah.
Dimulai di Aceh pada 2001, kini terdapat lebih dari 150 peraturan syariah. Isinya antara lain soal kewajiban berbusana muslim, zakat, larangan minuman keras, kewajiban mengenakan pakaian khusus di hari Jumat, serta keharusan pandai membaca Al-Quran bagi siswa ataupun calon pengantin dan sebagai syarat promosi bagi pegawai negeri.
Ada dugaan: perda syariah hanya dibuat untuk memikat konstituen Islam dalam pemilu kepala daerah.
Senin, 29 Agustus 2011
EMPAT tahun sudah peraturan itu berjalan. Bernama Peraturan Daerah tentang Zakat, Infaq, dan Shodaqoh, isinya mewajibkan warga muslim menyetor zakat 2,5 persen pendapatan per bulan. Peraturan ini belum berjalan seperti diharapkan. "Perda ini masih membutuhkan sosialisasi lebih luas ke masyarakat," kata Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin kepada Tempo, Selasa dua pekan lalu.
Ilham-lah—saat itu menjadi wali kota berkat dukungan Golkar—yang
...