Segunung Ancaman, Sejentik Tindakan

Menurut undang-undang, pemerintah boleh membubarkan organisasi kemasyarakatan. Perlu mekanisme bertahap untuk menjamin kebebasan berserikat.

Senin, 21 Februari 2011

ISTANA Kepresidenan rajin melontarkan ancaman setiap kali kelompok radikal melakukan kekerasan. Pada 2006, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan ”akan menertibkan kelompok-kelompok yang menggunakan label agama untuk kekerasan”.

Ancaman yang sama disiarkan setelah peristiwa Monas, ketika Front Pembela Islam menyerang Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, pada Juni 2008. Kini ancaman serupa dilontarkan Presiden

...

Berita Lainnya