Patrialis Akbar:
Wajar Syaukani Diberi Grasi

Senin, 30 Agustus 2010

PEMBERIAN grasi bagi Syaukani Hassan Rais, bekas Bupati Kutai Kartanegara terpidana empat perkara korupsi Rp 103 miliar, dikritik kiri-kanan. Apalagi, pada saat yang sama, empat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia terpidana perkara korupsi Rp 100 miliar dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia, juga dibebaskan. Di antaranya Aulia Pohan, besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, t

...

Berita Lainnya