Obral Remisi di Hari Jadi

Senin, 30 Agustus 2010

PEMERINTAH memberikan keringanan hukuman bagi 330 terpidana korupsi tahun ini. Sebelas di antaranya langsung bebas. Pada Hari Kemerdekaan ke-65, pemerintah juga menetapkan 318 narapidana korupsi memasuki masa pembebasan bersyarat. Di antaranya Aulia Pohan, terpidana tiga tahun perkara korupsi, yang telah mendapat korting hukuman setengah tahun. Pemerintah juga mengampuni Syaukani Hassan Rais, terpidana enam tahun empat kasus korupsi.

REMISI: 2 BU

...

Berita Lainnya