Jalan Berliku Pundi Si Jempol

Kejaksaan berkeras merampas setengah triliun rupiah isi rekening penampungan kasus Bank Bali. Ini dianggap keputusan yang mendua.

Senin, 22 Juni 2009

Sepuluh tahun pundi gendut itu ”menganggur” di Bank Permata. Ada Rp 546 miliar di dalamnya. Jumlah yang tentu menerbitkan selera banyak pihak.

Pekan lalu, petinggi kejaksaan merilis perintah: setengah triliun rupiah isi pundi itu harus segera dipindahkan ke rekening kejaksaan. ”Itu kan uang titipan,” kata Marwan Effendy, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, kepada Tempo, Rabu pekan lalu.

Jaksa Marwan punya alasan kuat. Pada

...

Berita Lainnya