Andi Samsan Nganro
Tuntunan Daun Lontar

Dia belajar memutus perkara dari pesan nenek moyang di daun lontar.

Senin, 24 Desember 2007

UNGKAPAN yang tertulis di daun lontar dan berumur ratusan tahun itu menjadi pegangan hakim Andi Samsan Nganro hingga kini. Di situ ada pesan untuk mereka yang berprofesi sebagai hakim, ”juru pemutus”. Seorang hakim, demikian tertulis di lontar itu, dilarang memutus perkara ketika mereka berada dalam salah satu dari tiga kondisi ini: marah, gembira, atau lapar.

Andi Samsan Nganro setia pada pesan warisan nenek moyangnya ini. ”Seorang hakim

...

Berita Lainnya