Indriyanto Seno Adji:
Mereka Tak Bisa Membuktikan di Pengadilan

Senin, 17 September 2007

PENGACARA Soeharto menyambut gembira putusan Mahkamah Agung yang menghukum Time membayar ganti rugi terhadap kliennya, sekaligus meminta maaf lewat sejumlah media. ”Sekarang yang penting komitmen Time untuk membayar, seperti ketika mereka dulu kalah dari Lee Kuan Yew sekitar tahun 2000,” kata Indriyanto Seno Adji, pakar pidana yang juga salah satu pengacara Soeharto.

Berikut wawancara wartawan Tempo Budi Riza dengan Indriyanto, Sabtu pekan l

...

Berita Lainnya