Menguji Kemandirian Mahkamah
Senin, 13 Agustus 2007
Ada banyak hal dari proses penegakan hukum di era tahun 50-an yang bisa menjadi bahan perbandingan di zaman kini.
Di masa demokrasi parlementer itu, hukum tegak tak pandang jabatan. Problem tenaga, dan aturan hukum bisa diatasi.Mahkamah agung dan kejaksaan relatif masih sehat.
Tapi, tentara dan kepentingan politik membuat cita-cita itu mati muda. Penetapan darurat perang pada 1957, dan Dekrit Presiden 1959 mengakhiri periode lembaga-lembaga
...