Gerilya Meng gali Brankas Paribas

PERANG itu akan dimulai lagi pada Kamis pekan ini. Di Pengadilan Distrik Guernsey, Inggris, perkara seng­keta dana Rp 425 miliar milik Tommy Soeharto akan digelar. Pemerintah Indonesia menyiapkan segepok dokumen yang membuktikan berkoper uang tersebut adalah harta haram hasil korupsi, kolusi, dan nepotisme putra bungsu Soeharto itu. Tommy berkukuh duit itu miliknya.

Yang luput dari perhatian: pada 2004 Tommy telah mencairkan Rp 90 miliar fulusnya dari Bank Paribas cabang London. Bank mau mencairkan dana itu karena pemerintah Indonesia telah menjamin duit itu tak bermasalah. Adalah Kantor Pengacara Ihza and Ihza—didirikan oleh bekas Menteri Hukum dan Perundang-undangan—yang disewa Tommy untuk mengurus pencairan dana itu. Betulkah Yusril terlibat? Sejauh mana campur tangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin dalam kasus ini?

Senin, 5 Maret 2007

DUA menteri mendadak ”sakit gigi” akhir pekan lalu. Yang pertama adalah bekas Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang kini Menteri-Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra. Ditemui Tempo dua kali di kantornya, Jumat pekan lalu, ia mengunci mulut rapat-rapat. Diberondong pertanyaan tentang pencairan duit Tommy Soeharto sebesar US$ 10 juta (Rp 90 miliar) di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas cabang London, Yusril malah membalikkan badan

...

Berita Lainnya