Anggaran Pendidikan Belum 20 Persen

Senin, 25 Desember 2006

DI negeri ini, semangat membuat aturan sering bertolak belakang dengan semangat melaksanakannya. Tengoklah Pasal 31 UUD hasil amendemen. Di sana tercantum, alokasi anggaran pendidikan harus mencapai 20 persen dari APBN.

Kenyataannya, dalam APBN 2006, anggaran pendidikan cuma diberi jatah Rp 36,8 triliun alias 9,2 persen. Sejumlah kalangan kemudian mengajukan permintaan uji materiil melalui Mahkamah Konstitusi. Setelah bersidang, Maret lalu Mahka

...

Berita Lainnya