Bui Untuk Bintang Tiga

Senin, 25 Desember 2006

KASUS pembobolan BNI sebesar Rp 1,2 triliun oleh Grup Grama­rindo akhirnya memakan korban bintang tiga. Komisaris Jenderal Suyitno Landung pada 17 Oktober 2006 dihukum 18 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Peng­adilan menyatakan bekas Kepala Badan Re­ser­se dan Kriminal Markas Besar Polri ini menerima suap dari Adrian Waworuntu, pelaku pembobolan bank itu, sebuah mobil Nissan X-Trail. Pada Maret 2005 Adrian sudah divonis hu­kuman seumur hid

...

Berita Lainnya