Menuntut Lapindo Sampai Penjara

Tak hanya direksi atau komisaris, pemegang saham Lapindo juga bisa dituntut dalam kasus lumpur. Masyarakat bisa mengajukan gugatan class action.

Senin, 27 November 2006

SEPERTI muncratan lumpur di lapangan Banjar Panji, demikian pula kini gugatan yang dilemparkan kepada PT Lapindo Brantas Inc., salah satu pemilik dan operatornya. Susul-menyusul. Terakhir, pekan lalu, datang dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Menurut hasil tim kajian semburan lumpur panas di Sidoarjo yang dibentuk Komnas HAM, lumpur panas telah membuat warga Porong dan sekitarnya tercerabut haknya. Di antaranya hak atas lingkun

...

Berita Lainnya