Buat Sjamsul, Hukum Jadi Lain

Terdakwa kasus korupsi perbankan seperti Hendra Rahardja dan Bambang Sutrisno bisa diadili in absensia. Kenapa bos BDNI, Sjamsul Nursalim, tak bisa?

Minggu, 26 Mei 2002

KASUS Sjamsul Nursalim agaknya menjadi taruhan mahal buat penegakan hukum antikorupsi. Sudah setahun ini bekas pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia dan bos Gadjah Tunggal itu seperti sulit disentuh hukum. Padahal, kasus korupsi dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melibatkannya amat wah, yakni sebesar Rp 10,09 triliun. Namun, Sjamsul yang mengaku sakit berat dan sedang dirawat di Singapura itu tak kunjung kembali ke Indonesia.

It

...

Berita Lainnya