Mencari Celah Hukum

Senin, 27 Maret 2006

BAGI Ariadi Subandrio, titik balik persoalan Blok Cepu bermula dari munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 34/2005, yang mengamendemen PP No. 35/2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. ”Peraturan itu memuluskan perubahan kontrak pengelolaan Blok Cepu menjadi kontrak bagi hasil produksi,” kata mantan Sekretaris Jenderal Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) itu.

Sebelum PP 35/2004 diamendemen, kontrak yang berlaku di Cepu antara Pert

...

Berita Lainnya