Pembelaan itu Bisa Be rbalik Jadi Bumerang

Jaksa Agung Marzuki Darusman menunda proses hukum 21 pengutang kakap di BPPN. Gara-gara perlakuan khusus Presiden Abdurrahman Wahid terhadap Marimutu Sinivasan, Sjamsul Nursalim, dan Prajogo Pangestu?

Minggu, 29 Oktober 2000

Dua kebijakan Jaksa Agung Marzuki Darusman yang diperagakan sepanjang pekan silam telah menyita perhatian orang. Yang pertama Senin pekan lalu, ketika ia mengumumkan bos Gadjah Tunggal, Sjamsul Nursalim, sebagai tersangka. Lalu yang kedua terjadi pada Kamis, 26 Oktober 2000, tatkala Marzuki mengumumkan penundaan proses hukum terhadap 21 pengutang terbesar di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Keputusan pertama menimbulkan berbagai speku

...

Berita Lainnya