Edaran Pelindung Sang Pelapor

Polisi kini memprioritaskan pengusutan pengaduan kasus korupsi ketimbang pengaduan pencemaran nama baik. Masyarakat diminta tak perlu takut melaporkan kasus korupsi.

Senin, 25 April 2005

SURAT edaran itu dikirim Markas Besar Kepolisian, awal Maret lalu, ke seluruh kepolisian daerah. Isinya memerintahkan jajaran polisi memprioritaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi jika dalam waktu bersamaan ada laporan pencemaran nama baik. Surat tertanggal 7 Maret 2005 itu ditandatangani Direktur III/Tindak Pidana Korupsi dan White Collar Crime Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Brigjen Indarto. "Jika dugaan korupsinya t

...

Berita Lainnya