Tidak Bisa Satu Pihak
Senin, 7 Februari 2005
DALAM kondisi normal, prakarsa daerah dalam pembuatan rencana induk sebetulnya tidak aneh. Menurut Direktur Jenderal Penataan Ruang, Departemen Pekerjaan Umum, Junius Hutabarat, tata cara pembuatannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 24/1992 tentang Tata Ruang. Pelaksanaannya dikukuhkan melalui Keputusan Presiden Nomor 47/1997.
Dari situ dirumuskan Tata Ruang Pulau, yang kemudian diturunkan menjadi Tata Ruang Provinsi. Untuk jenjang yang ter
...