Mengharap Tak Buka-Tutup

Kejaksaan memasukkan orang luar guna mengkaji kasus kakap yang "menguap" lantaran SP3?berharap ke meja hijau.

Senin, 31 Januari 2005

SEPEKAN setelah dilantik sebagai Jaksa Agung, Abdul Rahman Saleh langsung tancap gas. Bak hendak bergegas membuktikan janjinya membuka kasus-kasus korupsi besar yang lolos lantaran mendapat surat penghentian penyidikan perkara (SP3), Abdul Rahman membentuk tim pengkaji SP3.

Dalam catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), tak kurang dari 40 tersangka koruptor yang mendapat SP3, di antaranya ada penilap dana bantuan likuiditas Bank Indonesia

...

Berita Lainnya