Tommy Bebas, Tommy Minta Jaminan

Melalui peninjauan kembali (PK), Mahkamah Agung, yang dulu memvonis Tommy Soeharto, kini membebaskannya. Kejaksaan gusar dan mengajukan PK atas PK tersebut. Sementara itu, polisi bertekad mengejar Tommy untuk kasus-kasus lain.

Minggu, 7 Oktober 2001

KEBEBASAN itu dihadiahkan Mahkamah Agung kepada Tommy Soeharto ketika mayoritas penduduk negeri ini beranggapan bahwa buron terhormat itu seharusnya berada dalam penjara, menjalani hukumannya. Tommy, yang divonis bersalah pada tingkat kasasi—yang berarti mempunyai kekuatan hukum tetap—ternyata dibebaskan di tingkat peninjauan kembali (PK), Senin pekan silam. Masyarakat terguncang karena, dari sisi hukum, PK itu sendiri masih merupakan produk ...

Berita Lainnya